Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dasbor, Spidometer Hingga Blower AC Jadi Bukti, Maling Modus Pecah Kaca Dibekuk, Sisir Cikampek Sampai Cilincing

Irsyaad Wijaya - Selasa, 1 Desember 2020 | 11:45 WIB
SL, pelaku maling modus pecah kaca memperagakan saat dirinya beraksi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SL, pelaku maling modus pecah kaca memperagakan saat dirinya beraksi

Otomotifnet.com - Maling modus pecah kaca mobil akhirnya dibekuk polisi.

Ternyata dua pelaku merupakan sopir angkot berinisial SL dan AJ yang sudah beroperasi sebanyak 20 kali dalam enam bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali selama enam bulan atau selama masa pandemi Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, (30/11/20).

Selama 20 kali beraksi, kedua pelaku tak hanya berkeliling di wilayah Jakarta Utara saja.

Baca Juga: Daihatsu Terios Disatroni Dua Pria, Terekam CCTV Intip Kaca, Kurang Dari 3 Menit Rp 10 Juta Raib

Bermodalkan mobil sewaan, mereka bahkan menjalankan aksinya sampai ke luar kota.

"Seperti di Kecamatan Cilincing tiga kali, Tanjung Priok lima kali, Cikampek enam kali dan di Jalan Pantura sebanyak enam kali," ucap Sudjarwoko.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling ke wilayah-wilayah tersebut serta mencari mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

Kemudian, mobil yang dibawa kedua tersangka dibawa mendekat ke mobil incarannya hingga berada samping-sampingan.

"Selanjutnya, mereka beraksi dengan memecahkan kaca dan mengambil barang-barang yang mereka incar kurang lebih dalam 10 menit," ucap Sudjarwoko.

Adapun kedua pelaku ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, (29/11/20).

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menangkap dua orang lainnya, SA dan MSN.

Dijelaskan Sudjarwoko, SA dan MSN merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku utama.

Baca Juga: Kijang Innova Anak DPRD Terekam CCTV, Kaca Kiri Dibobol, Tas Isi Rp 125 Juta Digasak

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan mobil, di antaranya bagian dasbor, audio, spidometer, hingga blower AC bernilai jutaan rupiah.

SL dan AJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua penadah yang turut ditangkap disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/30/dari-cikampek-hingga-cilincing-dua-sopir-angkot-pelaku-pecah-kaca-mobil-sudah-beraksi-20-kali?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa