Otomotifnet.com - Sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap pelat nomor di Jakarta diperpanjang Ditlantas Polda Metro Jaya.
Belum berlakunya ganjil genap ini menyusul diperpanjangnya juga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan peniadaan masih berlaku hingga 6 Desember 2020 mendatang.
"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Belum Berlaku Meski Volume Lalu Lintas Naik 13,4 Persen
Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.
Selama belum diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Di masa ini, masyarakat lanjutnya, diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
"Masyarakat diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," tegas Purnomo.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR