Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 23 Desember 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi rapid test di jalan tol
Ilustrasi rapid test di jalan tol

Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut bahkan darat.

Sebelumnya Syafrin menilai, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Sementara dalam periode tersebut, aturan itu berlaku untuk angkutan darat, kereta dan pesawat.

Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020

Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.

"Hanya bagi calon penumpang angkutan umum," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa