Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 23 Desember 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi rapid test di jalan tol
Ilustrasi rapid test di jalan tol

Otomotifnet.com - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, penumpang kendaraan umum wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Tujuannya mencegah ledakan penularan Covid-19 dengan mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatkan, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi.

Pasalnya apabila tidak diperketat, Pemprov DKI khawatir angka kasus akan meningkat.

Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Sepi Penumpang, Turun 70 Persen, Imbas Wajib Rapid Test

Apalagi, tak lama lagi bakal ada libur Natal dan tahun baru.

Lantas apakah aturan tersebut sudah berlaku bagi kendaraan umum?

"Untuk saat ini belum, karena masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan," kata Syafrin saat dihubungi, (21/12/20).

Menurutnya, rapid test antigen telah menjadi kebijakan nasional. Pemprov DKI hanya melakukan tindak lanjut saja.

Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut bahkan darat.

Sebelumnya Syafrin menilai, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Sementara dalam periode tersebut, aturan itu berlaku untuk angkutan darat, kereta dan pesawat.

Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020

Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.

"Hanya bagi calon penumpang angkutan umum," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.

Menurut Aditia, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa