Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Sakadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR