Tak cukup CBR250RR, Honda NSR di depannya pun tak luput dari aksi geprek knalpot.
Knalpot kedua motor tersebut terlihat digeprek menggunakan benda semacam palu.
Video ini pun menggundang beragam komentar pro dan kontra.
Ada yang mendukung karena alasan warga geram dengan knalpot bising, namun di sisi lain pengerusakan knalpot yang dilakukan dianggap tidak pantas.
Baca Juga: Honda CBR250RR Bekas Tahun 2020, Rp 54 Juta Bisa Dikredit, Cicilan Mulai Rp 1,6 Jutaan
"Ini aksi warga yang resah karena oknum bocil (sebutan anak kecil yang baru main motor) yang ugal-ugalan saat sunmori yang ingin berfoto,"
"Sehingga warga berkordinasi dengan polisi untuk menindak! Oklah saya dukung untuk mengamankan aksi ugal-ugalan ini, namun tidak sepantasnya ada aksi pengrusakan,"
"Bahkan ada aksi pemukulan terhadap bikers. Karena semua ada aturan," ujar Febriansyah Firdaus, bikers asal Bandung, Jawa Barat pemilik akun @febrian_222 saat dikonfirmasi tim Otomotifnet.
Melihat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tentang pengrusakan barang milik orang lain, sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram.com/febrian_222_ |
KOMENTAR