Otomotifnet.com - Viral video Honda CBR250RR sampai Yamaha Mio jadi sasaran pukul warga dan polisi dalam penertiban Sunmori (Sunday Morning Ride) yang konon meresahkan warga karena banyak oknum bikers yang ugal-ugalan.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi di daerah Lembang-Ciater, Bandung, Jawa Barat.
Kejadian ini diinfokan terjadi tadi pagi (03/01/2020).
Dari video yang diunggah akun Instagram febrian_222_, nampak warga dan polisi berjaga-jaga di sebuah tikungan untuk menindak pemotor yang lewat.
Baca Juga: Honda CBR150R Mendarat Di Tumpukan Karung, Rem Depan Dilepas, Meluncur Kencang Di Turunan
Lalu selang beberapa saat ada rombongan dan Yamaha Mio yang lewat terlihat kena pukul seorang yang berjaga.
Bahkan dalam video yang sedang viral ini, terlihat pengendara Mio tersebut kena jotos.
Begitu juga di video lainnya nampak Honda CBR250RR yang sedang melewati jalan tersebut dihentikan oleh petugas yang berjaga.
Seketika saja karena menggunakan knalpot yang dianggap bising, warga langsung menggeprek knalpot tersebut di pinggir jalan.
Baca Juga: CBR 1000, CBR 600, Ducati, KTM, Harley-Davidson, CRF 250, Ninja 1000 'Diamuk' Api, Diduga Korsleting
Tak cukup CBR250RR, Honda NSR di depannya pun tak luput dari aksi geprek knalpot.
Knalpot kedua motor tersebut terlihat digeprek menggunakan benda semacam palu.
Video ini pun menggundang beragam komentar pro dan kontra.
Ada yang mendukung karena alasan warga geram dengan knalpot bising, namun di sisi lain pengerusakan knalpot yang dilakukan dianggap tidak pantas.
Baca Juga: Honda CBR250RR Bekas Tahun 2020, Rp 54 Juta Bisa Dikredit, Cicilan Mulai Rp 1,6 Jutaan
"Ini aksi warga yang resah karena oknum bocil (sebutan anak kecil yang baru main motor) yang ugal-ugalan saat sunmori yang ingin berfoto,"
"Sehingga warga berkordinasi dengan polisi untuk menindak! Oklah saya dukung untuk mengamankan aksi ugal-ugalan ini, namun tidak sepantasnya ada aksi pengrusakan,"
"Bahkan ada aksi pemukulan terhadap bikers. Karena semua ada aturan," ujar Febriansyah Firdaus, bikers asal Bandung, Jawa Barat pemilik akun @febrian_222 saat dikonfirmasi tim Otomotifnet.
Melihat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tentang pengrusakan barang milik orang lain, sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram.com/febrian_222_ |
KOMENTAR