Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI Beri Komentar Pedas Soal Wajib Bayar Parkir di Minimarket

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Januari 2021 | 13:50 WIB
Mini market tanpa tukang parkir
Erwan/ Motorplus
Mini market tanpa tukang parkir

Otomotifnet.com - Minimarket kerap menjadi lahan basah para juru parkir liar meski sudah ada tulisan 'Parkir Gratis'.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno pun memberikan komentar pedas.

Agus mengatakan, jika dilihat dari perspektif konsumen, fungsi parkir terbagi dari beberapa kategori.

Antara lain parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, lalu parkir sebagai bagian transportasi serta parkir sebagai bagian dari lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

Baca Juga: Tukang Parkir Kantongi Rp 1 Juta Sehari, Kena Untung Larangan Gubernur

"Di Jakarta dan kota-kota lain, fungsi parkir dikelola hanya sebagai lumbung PAD. Belum memperhatikan 3 aspek lain," ucap Agus saat dihubungi, (5/1/21).

"Termasuk parkir juga belum masuk sebagai sistem layanan publik," kata Agus.

Dengan demikian, Agus menduga terdapat kerancuan dalam sistem perparkiran. Selain dugaan kebocoran pendapatan dari perparkiran, parkir juga menimbulkan persoalan bagi konsumen.

"Konsumen hanya mendapatkan kewajiban membayar, tetapi tidak mendapatkan hak sebagai konsumen. Hak informasi misalnya, berapa konsumen harus membayar tapi tidak diinformasikan dengan jelas," tuturnya.

"Terutama parkir on street. Sebab konsumen tidak pernah mendapat struk sebagai bukti pembayaran," paparnya.

Tak hanya itu, Agus menilai jika konsumen dihadapkan pada klausula baku sepihak dari operator. Bahwa kehilangan barang bukan tanggung jawab operator.

"Ini bertentangan dengan undang-undang yang melarang pelaku usaha melepas tanggung jawab. Biasanya klausula baku tercantum di karcis parkir off street," bebernya lagi.

"Parkir hanya dianggap sebagai sewa lahan, sehingga konsumen tidak mendapat layanan semestinya. Termasuk jaminan kerusakan atau kehilangan," jelasnya.

Baca Juga: Kijang Innova Mulus Baret Panjang, Diduga Balasan Preman Parkir

Agus melanjutkan, pengelola parkir yang bekerjasama dengan Pemda/UPT perparkiran acapkali melakukan sub kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam menjalankan proses parkir dengan sistem setoran.

Di lapangan, potensi terjadi konflik antara konsumen dengan juru parkir sangat besar, terutama besaran nilai yang harus dibayar konsumen.

Parkir Motor di Indomaret
Rudy Hansend
Parkir Motor di Indomaret

Bahkan Agus menyebut terkadang konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas, mana parkir resmi yang bekerja sama dengan UPT perparkiran dan mana yang merupakan parkir liar.

"YLKI menilai bahwa konsumen berhak mendapatkan bukti dari transaksi parkir. Tanpa ada bukti yang sah (baik yang dikeluarkan oleh pemda atau operator) konsumen memiliki hak untuk menolak membayar," bebernya.

Oleh karenanya, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan digitalisasi perparkiran dengan sistem pembayaran cashless.

"Ini akan memberikan kepastian bagi konsumen bahwa biaya parkir yang harus dibayarkan masuk sebagai PAD dan berkontribusi dalam pengembangan transportasi," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa