Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Honda HR-V Pakai Nomor Kloningan Kena Tilang Elektronik, Netizen Bilang Begini

Ignatius Ferdian - Jumat, 8 Januari 2021 | 17:35 WIB
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V
Instagram.com/billysudiro
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V

Sedangkan pajak masih April 2021 dan kalengnya masih 2025. Karena surat tilangnya dikirim ke rumah saya, berarti data mobil sahih.

Jadi ada 2 yang perlu diluruskan:

1. Ada yang pakai TNKB si Harve di mobil kena potret CCTV itu. Bisa dibilang duplikat atau pemalsuan. Saya lihat kaleng TNKB mirip asli. Dan ini mohon ditindak pak polantas atau reskrim.

2. Karena bukan pelaku pelanggaran maka bagaimana prosedur menolak/sanggahan tilang. Di website atau scan barcode tidak ada opsi konfirmasi menolaknya. Kalau harus datang ke posko ETLE, lagi COVID apa enggak bisa online aja?

Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE

Apabila tidak dikonfirmasi sebelum 8 Januari, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir untuk penegakan hukum lantas.

Kira-kira sebulan sebelumnya, istri saya juga distop PJR di tol Jatiasih. "Pakai nopol palsu ya bu?" tanya petugas. Setelah menunjukan STNK, akhirnya dilepas.

Apakah ini berhubungan ya?

Mohon arahan pak Polantas. Terimakasih atas bantuannya dalam proses.

Baca Juga: Tilang Elektronik Sasar Kota Depok, Berlaku Mulai Bulan Depan

Terkait peristiwa tersebut, banyak netizen yang turut menuliskan komentarnya di dalam akun Instagram GridOto;

@aam___ Mungkin org lain berbeda pendapat, tapi menurut saya, data valid sebagai acuan adalah STNK dan BPKB. Jadi mending lapor saja ke dilantas, dengan bukti unit, stnk, dan bpkb, nanti akan di cek foto mobil nya se tipe dg yg sampeyan punya atau tidak? Karena surat kendaraan lebih valid dibanding foto cctv. Nahhhh... setelah itu, ke unit reskrim, lapor pengaduan bahwa sampean korban tindakan penipuan data oleh orang lain yg di foto.

@gilangraaka Wah, Coba diusut deh. Seru nih pasti

@aji_wina Oknum itu gan, disebar dan diperjualbelikan untuk bisa akses jalan ganjil genap. Alhasil banyak tilang elektronik melayang ke empunya asli si kendaraan dan nopolnya.

@diannagara @tmcpoldametro tolong tindak lanjutnya. Kasihankan orang gak bersalah, plat nomornya disalah gunakan orang lain.

Baca Juga: Viral Foto Struk Bayar Tol Rp 17.500 dan Tilang Rp 71.500, Astra Infra Pastikan Hoaks

@mr.sundego Apakah polisi akan menindak hal ini atau it is what it is dan kita yang gak tau apa apa tetep jd korban dan harus bayar denda? Serius nanya

@ibrahimputra70 Coba. Deh. Klik TNKB online. Nama yg keluar siapa. Dan type kendaraan nya CC brapa. Itu beda CC. . Kalo bukan nama asli pemilik nya. Apakah. TNKB bisa sama dengan type mobil. Hanya beda CC saja?

@chandramuliana Sesuai pengalaman ane yg udah pernah kena etle. Intinya tetep konfirmasi di website dan nnt suruh bayar online via bank bri atau atm bri dan kena denda maksimal. Setelah bayar, bawa bukti bayar ke gakum untuk buka blokir. Karna kemarin kata org pengadilan jakpus, sudah tidak ada lg sidang. Lgsg bayar online. Atau sukur sukur kalo kejaksaannya buka, lgsg dtg ke kejaksaan. (Supaya bs argumen dan ga kena denda maksimal). Mungkin dalam kasus seperti ini nnt bs diinfoin di kejaksaan. Atau lapor di gakum pancoran

 

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa