Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan terkait kendaraan wajib lolos uji emisi.
Bahkan kabar yang beredar, nantinya akan ada sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi pemilik yang kendaraannya tak lolos uji emisi!
Lantas aturan tersebut kapan akan berlaku?
Agar lebih terang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya
Ia mengatakan, jika pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang ke pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata Fahri saat dihubungi, (7/1/21).
Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.
"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR