Otomotifnet.com - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Skema Penetapan Nilai Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Kendaraan Bermotor Khususnya Mobil berlaku akhir 2021.
Yakni mengatur tentang perubahan dasar penetapan nilai Pajak yang tadinya berdasar jumlah kubikasi dan bentuk bodi, diganti berdasar emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.
Artinya, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.
PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK
Tapi seperti apa rincian skema pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku Oktober 2021 besok?
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP tersebut, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tersebut harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.