Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya

Muhammad Ermiel Zulfikar,Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 5 Januari 2021 | 15:20 WIB

Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat jadwal lengkapnya nih. (Muhammad Ermiel Zulfikar,Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.

Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Pertamina
SPKLU Pertamina yang terpasang di SPBU Fatmawati ini merupakan Stasiun Pengisian Daya Fast Charging 50 kW, yang mendukung pengisian daya dari berbagai type gun mobil listrik di Indonesia

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.

Penetapan PP Nomor 73 Tahun 2019 diharapkan dapat mendorong para produsen mobil di Indonesia untuk mengeluarkan mobil-mobil yang lebih ramah lingkungan.