Otomotifnet.com - Seperti diketahui mulai 24 Januari 2021, bagi pemilik mobil di DKI Jakarta dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi gas buang, bakal dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi, serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Hal ini merujuk Pergub DKI Jakarta No. 66, Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Nah, untuk biaya uji emisi, pemilik mobil Toyota yang melakukan servis berkala di bengkel-bengkel Auto2000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, jika hanya ingin melakukan uji emisi saja (tanpa servis berkala) maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 di bengkel Auto2000.
Murah kan, enggak sampai jutaan.
Baca Juga: Auto2000 Luncurkan Mobile Dealer Toyota ICON, Komplit Ada Rooftopnya
Selanjutnya setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus uji di bengkel Auto2000, akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website: ujiemisi.jakarta.go.id.
Serta akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi, yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Caranya tentu bisa datang langsung ke bengkel-bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi, yang sudah sesuai Pergub tersebut.
Di antaranya, untuk wilayah Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.
Wilayah Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR