Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spion Motor Standar Diganti Ukuran Lebih Kecil, Menurut Polisi Boleh atau Enggak?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:25 WIB
Kaca Spion Model Bar End VND, Cocok Buat Gaya Racing
VND untuk Otomotifnet
Kaca Spion Model Bar End VND, Cocok Buat Gaya Racing

"Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik," ucap Fahri.

Fahri mengingatkan untuk selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara.

Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.

Sekadar informasi, spion menjadi syarat wajib laik jalan untuk kendaraan baik motor maupun mobil.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa