Otomotifnet.com - Tak sedikit pemilik motor mengganti spion standar bawaan pabrik dengan ukuran lebih kecil dalam aneka bentuk.
Alasannya agar lebih keren meski visibilitas untuk melihat kondisi di belakang lebih kecil.
Pertanyaannya, menurut polisi boleh atau enggak mengganti spion standar dengan ukuran lebih kecil?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada bahaya dari menggunakan spion yang terlalu kecil pada motor.
Baca Juga: All New Honda PCX 150 Ganti Spion Click Thailand, Pendek tapi Jelas
"Tidak boleh kecuali sudah memenuhi persyaratan teknisnya. Tentu spion kecil sangat membahayakan sekali jika digunakan," kata Fahri saat dihubungi, (7/1/21).
Fahri menambahkan, peran kaca spion sangat membantu pengendara dalam melihat situasi di sekitarnya.
Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mengganti spion standar dengan ukuran yang lebih kecil.
"Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara," tuturnya.
"Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik," ucap Fahri.
Fahri mengingatkan untuk selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara.
Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.
Sekadar informasi, spion menjadi syarat wajib laik jalan untuk kendaraan baik motor maupun mobil.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR