Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi SIM
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa