Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi SIM
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.

Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.

Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi, (20/1/21).

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa