Otomotifnet.com - KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.
Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.
Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi, (20/1/21).
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.
"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR