Otomotifnet.com - SIM dan STNK sebagai syarat wajib ketika berkendara di jalan raya.
Selain itu, juga bisa sebagai jaminan untuk ditahan polisi ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun dalam praktiknya, polisi lebih memilih menahan SIM ketimbang STNK. Apa alasannya ya?
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Polisi Enggak Bisa Dibohongi, Ngaku SIM Hilang Tapi Aslinya Mati Ketahuan, Ini Rahasianya
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Daan Mogot, Jakarta Barat, (14/1/21).
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan, penyitaan SIM atau STNK tergantung dari jenis pelanggaran.
Hermanto mengatakan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.