Polisi Enggak Bisa Dibohongi, Ngaku SIM Hilang Tapi Aslinya Mati Ketahuan, Ini Rahasianya

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 10 November 2020 | 14:15 WIB

Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib ketika mengendarai kendaraan bermotor.

Nah, kerap kali ada masyarakat yang ngaku-ngaku kalau SIM-nya hilang tapi padahal masa berlakunya sudah habis alias mati.

Alasan itu kerap kali dijadikan tameng agar bisa mendapatkan SIM baru tanpa ikut ujian tertulis dan praktik.

Sebab, penerbitan SIM baru yang hilang meski sama dengan pembuatan baru tapi tidak melalui ujian tertulis dan praktik.

Baca Juga: Pemilik SIM C Kabarnya Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Kominfo Beri Penjelasan

Tapi wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Agar tak dibohongi, polisi punya rahasia agar tahu apakah SIM benar hilang dengan mengetahui masih aktif atau tidak.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana membeberkan caranya.

"Kita punya data base. Nanti bisa dicek melalui NIK KTP. Ketika muncul di Komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana, (6/11/20).