Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Nah, kerap kali ada masyarakat yang ngaku-ngaku kalau SIM-nya hilang tapi padahal masa berlakunya sudah habis alias mati.
Alasan itu kerap kali dijadikan tameng agar bisa mendapatkan SIM baru tanpa ikut ujian tertulis dan praktik.
Sebab, penerbitan SIM baru yang hilang meski sama dengan pembuatan baru tapi tidak melalui ujian tertulis dan praktik.
Baca Juga: Pemilik SIM C Kabarnya Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Kominfo Beri Penjelasan
Tapi wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Agar tak dibohongi, polisi punya rahasia agar tahu apakah SIM benar hilang dengan mengetahui masih aktif atau tidak.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana membeberkan caranya.
"Kita punya data base. Nanti bisa dicek melalui NIK KTP. Ketika muncul di Komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana, (6/11/20).