Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 26 Januari 2021 | 20:40 WIB
Ilustrasi motor listrik Viar Stroom
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik Viar Stroom

Otomotifnet.com - Regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor dan yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.

Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.

Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Pakai Mobil Listrik untuk Dinas, Bawahannya Menyusul

Namun bagaimana dalam aturan ketika konversi motor bensin ke listrik tidak diurus surat-suratnya, apakah akan bermasalah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto saat dihubungi (26/1/2021).

Sementara dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto mengatakan hal yang sama.

Baca Juga: Perlu Dipikir, Bagaimana Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa