Otomotifnet.com - Regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bahkan peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor dan yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.
Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.
Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Pakai Mobil Listrik untuk Dinas, Bawahannya Menyusul
Namun bagaimana dalam aturan ketika konversi motor bensin ke listrik tidak diurus surat-suratnya, apakah akan bermasalah?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.
"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto saat dihubungi (26/1/2021).
Sementara dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: Perlu Dipikir, Bagaimana Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR