Otomotifnet.com - Mulai Maret 2021 mendatang, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc dilarang beli BBM jenis Premium.
Aturan ini berlaku untuk pemilik mobil yang ada di kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengaturannya, Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam akan mengeluarkan Kartu Kendali BBM.
Kartu ini akan diberikan ke pemilik mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc sebagai syarat pembelian Premium di SPBU.
Baca Juga: Komisi 7 DPR Ungkap Adanya Tarik Menarik Kepentingan Di Bensin Premium
Konsep kartu tersebut sama seperti kartu pengendali BBM jenis Solar yang sudah diterapkan sejak 2019 lalu.
Saat ini, tengah dilakukan perancangan dan pendataan mekanisme pendaftaran pengguna kartu kendali.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau telah menggelar rapat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, BRI dan pihak terkait lainnya.
Hasilnya telah disepakati, kuota kartu yang akan diberikan kepada pemilik mobil sebanyak 123.153.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR