Otomotifnet.com - EHS, bocah 14 tahun pengemudi KIA Picanto dan menabrak 8 motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, mengatakan penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya (31/1/2021).
Baca Juga: KIA Picanto Dibawa Bocah 14 Tahun Terjang 8 Motor, Fakta Terkuak, Gantikan Ayahnya Menyetir
Akibat perbuatannya, EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: KIA Picanto Dibawa Bocah 13 Tahun, Ambyar Terjang Delapan Motor, Satu Lepas Nyawa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR