Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.
"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.
Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.
“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR