Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW 630i M-Sport Remaja 18 Tahun Disita Polisi, Ayah Jual Besi Tua, Banyak Duit Dari Narkoba

Ignatius Ferdian - Jumat, 5 Februari 2021 | 22:00 WIB
BMW 630i M-Sport jadi barang bukti bisnis narkoba ayah dan anaknya
Sinar Harian
BMW 630i M-Sport jadi barang bukti bisnis narkoba ayah dan anaknya

Otomotifnet.com - Sebuah BMW 630i M-Sport milik seorang remaja 18 tahun dan ayahnya ini bikin curiga polisi.

Hal ini dikarenakan sang ayah yang berusia 60 tahun hanyalah berprofesi sebagai penjual besi tua di Tanah Merah, Kelantan, Malaysia.

Ayah dan anak itu menjalani gaya hidup mewah, yang mengundang curiga warga sekitar lantaran profesi keluarga itu tak sebanding dengan kehidupannya.

Remaja yang tak disebutkanya namanya itu memiliki BMW 630i dua pintu.

Baca Juga: BMW E36, F30, Honda Jazz Serta 8 Mobil Lain dan 13 Motor Dikandangin Polisi, Mau Ambil Enggak Cuma Bayar Tilang

Pengungkapan itu berhasil diungkap kepolisian setelah polisi pada hari Rabu (3/1/2021) membekuk keduanya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepala Departemen Reserse Kriminal Narkoba (JSJN) Kelantan, Sheik Azhar Sheik Omar mengatakan ayah dan anak ditangkap bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba.

Tiga tersangka lainnya merupakan jaringan ayah dan anak dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Ketiganya masing-masing berusia 22 tahun, 25 tahun, dan 28 tahun.

Baca Juga: BMW X5 Nyaris Ludes, Dashboard Hangus Disambar Api, Awalnya Korsleting Kabel AC

"Dua operasi terpisah dilakukan oleh tim Narkotika Kelantan dengan bantuan dari Polsek Tanah Merah pada pukul 15.45 dan 16.30 waktu setempat,” ungkapnya, dikutip dari Sinar Harian, Jumat (5/2/2021).

Pada operasi pertama, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang yang berada di pinggir jalan di Kampung Tok Che Dol, Tanah Merah.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu dari tiga tersangka mengantongi empat bungkusan yang diyakini berisi 800 pil kuda yang diperkirakan bernilai 8.000 Ringgit (Rp 27,6 juta).

Sejam kemudian, kepolisian menggerebek sebuah rumah di RPK Gual Ipoh, Tanah Merah.

Baca Juga: Showroom Mobkas Sebut, BMW Seri Ini Turun Harga Sampai Rp 70 Juta

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang remaja 18 tahun bersama ayahnya.

Awalnya keduanya mengaku tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Namun, setelah diintrogasi oleh polisi akhirnya bapak dan anak mengaku dan menunjukkan tempat barang haram itu disembunyikan.

Ayah dan anak itu kemudian membawa polisi ke daerah semak di dekat rumah keduanya.

Baca Juga: BMW Astra Investasi Besar Jaga Kenyamanan Konsumen, Mesin Pesan Khusus

Mereka kemudian mengambil botol berisi obat-obatan yang diyakini berisi pil kuda, sabu-sabu, dan heroin.

Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ditaksir mencapai 112.000 Ringgit (Rp 386,7 juta).

Menanggapi lebih lanjut, Sheik Azhar, mengatakan soal kepemilikan mobil mewah tersebut diyakini sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Komplotan perdagangan narkoba ini sudah aktif di sekitar kawasan Tanah Merah sejak awal tahun lalu,” katanya.

Baca Juga: BMW 320D Tak Berkutik, Atap Babak Belur, Ditimpa Kecang Pohon Beringin di Jaksel

Selain itu, polisi juga menyita lima motor berbagai jenis, dua unit mobil, yakni Proton Satria dan Perodua MyVi, serta uang tunai 829 Ringgit (Rp 2,8 juta).

"Total barang yang disita senilai 203.829 Ringgit (Rp 704 juta), sedangkan sitaan narkoba bernilai 120.000 Ringgit (Rp 386,7 Juta), sehingga total sitaan sebesar 323.829 Ringgit (Rp 1,1 Miliyar)," kata Sheik Azhar.

Ia mengatakan, kelima tersangka telah menjalani tes urine

Hasilnya ketiga tersangka ditemukan positif menggunakan sabu dan dua lainnya negatif

Baca Juga: BMW E36 Jadi Kado Istimewa Atta Halilintar ke Pegawainya, Wallpaper di HP Jadi Kenyataan

Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.

"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.

Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.

“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/02/05/remaja-18-tahun-punya-mobil-bmw-630i-m-sport-rahasia-kehidupan-mewahnya-berhasil-diungkap-polisi?page=all&_ga=2.63210668.226400753.1612503603-655372086.1607490440

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa