Kepada Akmal, sopir bajaj tersebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
Baca Juga: Foto Tol Kayuagung-Palembang Bergelombang Viral, Kontraktor Tol Sebut Ulah Truk ODOL
"Apabila melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjutnya, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR