Otomotifnet.com - Tahun ini bakal ada lagi kenaikan tarif tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memastikan ada 31 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif sepanjang 2021.
Kenaikan tarif tol tersebut direncanakan bakal dilakukan bertahap, dan dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama berlangsung pada Januari-Maret, kemudian klaster kedua pada April-Juni.
Dilanjut klaster ketiga berlangsung pada Juli-Agustus, dan klaster keempat dijadwalkan pada September-Desember 2021.
"Jadi pada 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian dan ini sesuai arahan Pak Menteri (PUPR)."
"Kami mengharapkan ada empat klaster untuk penyesuaian tarif ini," jelas Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik, Pasca Beroperasinya Ruas Simpang Yasmin-Semplak, Jadi Segini
Masih menurut Danang, dalan telekonfrensi (2/2/2021). Pada klaster pertama akan ada 10 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.
Kemudian beberapa ruas jalan tol yang sudah mengalami penyesuaian, seperti tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol termasuk di dalamnya.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR