Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Bingung Uji Emisi Motor? Ini Penjelasan Dan Pengetesannya

Fariz Ibrahim - Jumat, 12 Februari 2021 | 22:40 WIB
Motor yang sudah dimodifikasi juga ikut diuji, hasilnya tidak lolos uji emisi karena campuran bbm sangat kaya
Rangga/otomotifnet.com
Motor yang sudah dimodifikasi juga ikut diuji, hasilnya tidak lolos uji emisi karena campuran bbm sangat kaya

Otomotifnet.com - Pergub Nomor 66 Tahun 2020 sedang bikin hangat kalangan pemotor DKI Jakarta.

Mengapa? Karena dalam peraturan tersebut motor dengan usia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi.

Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan. Apabila tidak lolos bakal dikenakan sanksi.

Ada dua jenis sanksi, pertama penerapan tarif tertinggi biaya parkir di pusat perbelanjaan atau gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI.

Baca Juga: Mau Uji Emisi Gas Buang Motor? Ini Tips Dari Ahlinya Agar Lolos

Kedua, penindakan tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Meskipun pihak kepolisian mengklaim penindakan tilang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mempertimbangkan periode sosialisasi yang akan diperpanjang, serta keputusan sanksi yang akan dilaksanakan, administratif atau pidana.

Sedangkan motor baru atau usianya belum mencapai 3 tahun belum diwajibkan mengikuti uji emisi.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa