Lalu pada tahap ketiga, insentif PPnBM dari pemerintah kembali menurun menjadi 25% dalam 3 bulan.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besar PPnBM kendaraan bermotor atau mobil berkubikasi maksimal 1.500 cc yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.
Selain itu, relaksasi PPnBM hanya meringankan salah satu pajak yang harus dibayar pemilik mobil baru selain adanya PKB, BBN-KB dan PPN.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR