Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPnBM Mobil Baru Dari Pemerintah Mencuat, Toyota Masih Tunggu Kejelasan

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Sabtu, 13 Februari 2021 | 22:25 WIB
Ilustrasi Toyota New Avanza.
Toyota
Ilustrasi Toyota New Avanza.

Otomotifnet.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) memilih untuk menunggu kejelasan mengenai relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di 2021.

"Ya kami sudah tahu info insentif PPnBM ini. Sebagai pelaku industri tentu kami akan mengikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi insentif ini mempengaruhi industri dan masyarakat yang butuh kendaraan untuk bermobilitas," ujar Anton Jimmy Suwandi, Direktur Pemasaran PT TAM saat dihubungi (12/2/2021).

Anton mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM dalam penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Saat ini kami sedang menunggu detail teknisnya sambil kami pelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," katanya.

Baca Juga: Toyota FT 86 Sisa Tipe TRD di Pricelist, Kode Generasi Baru Akan Datang ke Indonesia?

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan rencana penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang ditargetkan dimulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini, berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4X2.

Relaksasi insentif PPnBM tersebut, akan menanggung 100% tarif yang biasa dikenakan pada tahap awal selama 3 bulan sejak pemberlakuannya.

Pada tahap kedua, insentif PPnBM menurun dari 100% menjadi sebesar 50% dalam 3 bulan.

Baca Juga: Toyota Yaris Disabet Promo, Kepotong Rp 10 Juta, Harga Jadi Segini

Lalu pada tahap ketiga, insentif PPnBM dari pemerintah kembali menurun menjadi 25% dalam 3 bulan.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besar PPnBM kendaraan bermotor atau mobil berkubikasi maksimal 1.500 cc yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.

Selain itu, relaksasi PPnBM hanya meringankan salah satu pajak yang harus dibayar pemilik mobil baru selain adanya PKB, BBN-KB dan PPN.

 

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa