Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Xpander Diprediksi Turun Harga Beberapa Juta di Maret 2021

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Senin, 15 Februari 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Xpander
F Yosi/Otomotifnet
Ilustrasi Mitsubishi Xpander

Otomotifnet.com - Tarif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil bakal turun bertahap mulai Maret 2021.

Mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani tarif PPnBM alias 0 persen.

Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross Sisa Stok 2020 Kena Diskon, Harga Jadi Mulai Rp 266 Jutaan

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen yang diberikan pada tahap kedua.

Serta insentif PPnBM 25 persen yang akan diberikan pada tahap ketiga.

Mengacu pada keterangan tersebut, lantas berapa perkiraan harga Mitsubishi Xpander jika tarif PPnBM-nya dihilangkan?

Sebelumnya, harus paham jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan.

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.

Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Kesambar Promo, Diskon Sampai Rp 10 Juta, Harga Jadi Segini

Ilsutrasi Mitsubishi Xpander
F Yosi/Otomotifnet
Ilsutrasi Mitsubishi Xpander

Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander.

Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).

Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.

Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.

Jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.

Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T?

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Update Harga, per Februari 2021 Dibanderol Mulai Rp 220 Jutaan

Ilustrasi AC double blower Mitsubishi Xpander
F Yosi/Otomotifnet
Ilustrasi AC double blower Mitsubishi Xpander

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.

Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.

Kesimpulannya, harga Mitsubishi Xpander tipe Ultimate A/T akan berkurang Rp 2.100.000 saat intensif PPnBM tahap satu diberlakukan.

Kurang lebih perhitungan harganya akan seperti ini: Harga OTR saat ini (Rp 278.900.000) - tarif PPnBM (Rp 2.100.000) = Rp 276.800.000.

Namun, saat insentif PPnBM tahap kedua diberlakukan, konsumen hanya mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal.

Itu artinya, konsumen masih harus membayar tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T sebesar Rp 1.050.000.

Perkiraan harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 1.050.000) = Rp 277.850.000.

Lalu, di periode insentif PPnBM tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Seken Bisa Dilirik, Ada Tahun 2018-2020, Mulai Rp 175 Jutaan

Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.575.000.

Jadi perhitungan harga Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.575.000) = Rp 278.375.000.

Oh iya, bisa juga menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah dijabarkan di atas.

Sehingga, bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran setelah relaksasi berjalan. 

Periode Insentif PPnBM Kisaran Harga
Periode Satu (100%) Rp 276.800.000
Periode Dua (50%) Rp 277.850.000
Periode Tiga (25%) Rp 278.375.000

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa