Anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Gede kemudian menyamar seolah ingin membeli NMAX tersebut.
Lalu tersangka diajak COD di dekat Koramil Pondok Gede, Jl Jatiwaringin, Kota Bekasi.
"Anggota buser kami menyamar sebagai pembeli, mereka membanderol Rp 7 juta tanpa surat-surat," terangnya.
Ketika terjadi transaksi di lokasi yang sudah dijanjikan, ketiga pelajar langsung disergap dan dibawa ke Polsek Pondok Gede.
Baca Juga: Toyota Avanza Dilarikan Sebulan, Pelaku Dibekuk, Kena Jebakan Polisi
Mereka awalnya ditanya pada saat pertama kali bertemu, dalam posisi menyamar, polisi pura-pura menanyakan dari mana NMAX tersebut didapat.
Namun, ketiga tersangka tidak bisa menjawab dengan jelas, anggota akhirnya langsung mengambil kesimpulan NMAX tersebut hasil curian.
"Kami dalami, akhirnya dapat pengakuan NMAX tersebut merupakan hasil begal di daerah Citayam, Depok," jelasnya.
Dirga menjelaskan, ketiga tersangka merupakan warga Jakarta Timur, ketiganya beraksi melakukan begal di Depok dan menjual barang hasil kejahatan di Kota Bekasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR