Otomotifnet.com - Polresta Tangerang meringkus JL, warga Pasar Kemis, kabupaten Tangerang setelah merampas Daihatsu Gran Max pikap disertai kekerasan.
Parahnya, kepala pengemudi Gran Max pikap berinisial AA yang dirampasnya dipukul pakai batu serta benda tumpul lain hingga tak sadarkan diri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi bermula saat AA atau korban tengah istirahat di kawasan Plaza Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kemudian JL mendekati korban dengan modus minta tolong ke korban untuk membantu mengangkut barang-arang miliknya di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dijual Rp 7 Juta di Facebook, Tiga Pelajar Dijebak, Polisi Nyamar Ajak COD
Tanpa pikir panjang, AA pun langsung mengiyakan permintaan JL karena memang korban buka sewa jasa angkut.
"Korban mau membantu pelaku, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci Gran Max pikapnya, tapi korban tidak mau," terang Wahyu di Mapolresta Tangerang, (15/2/21).
"Hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," ujar Wahyu.
Lalu, tiba-tiba pelaku meminta korban berhenti di sebuah lapak limbah.
Di sana, JL mengaku ingin menjemput temannya lebih dulu.
Kemudian, pelaku turun menunggu temannya dan mengambil satu bongkah batu yang kemudian diletakkan di bak belakang.
"Lalu, tidak lama temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Wahyu.
Setibanya di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti karena akan mengambil barang yang lain.
Baca Juga: Debt Collector Rampas Truk, Ada Aksi Kejar-kejaran, Korban Loncat ke Bak Truk
Menurut Wahyu, saat itulah korban AA dianiaya oleh kedua pelaku.
"Tidak berhenti di situ saja, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," ungkap Wahyu.
Melihat korban pingsan, keduanya langsung kabur membawa Gran Max pikap hasil curian tersebut beserta telepon genggam milik korban.
"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta, uang itu digunakan untuk bayar utang judi online," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK.
Namun, rekan JL yakni S masih dalam pengejaran alias buronan polisi.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR