Para pelaku ini ditangkap di wilayah Gresik setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian hand phone.
Bahkan, pasangan ini juga melakukan aksi pencuriannya di wilayah Gresik dan Sidoarjo.
"Nyuri handphone juga, ada barang buktinya. Setelah dikembangkan ternyata pelaku juga mengaku mencuri motor di beberapa titik wilayah Tuban, motor dijual Rp 1-2 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR