Otomotifnet.com - Kementerian Perindustrian akhirnya mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang mendapat jatah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.
Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan (26/2/2021).
Baca Juga: Insentif PPnBM Mulai Berlaku Maret 2021, Pengamat Sebut Permintaan Mobil Melonjak
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.
Baca Juga: Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta Turun Harga, Toyota Tetap Tunggu Hitungan Pasti PPnBM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR