Dana bisa dikembalikan setelah 6 bulan untuk beberapa anggota.
"Tetapi masuk 2021 mulai bermasalah, dan owner menghentikan dana itu. Jadi dana tidak boleh ambil lagi dan hangus."
"Itulah polemik dari member sehingga melaporkan ke kami," katanya.
Ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi mereka menghimpun dana tanpa izin, baik Bank Indonesia maupun OJK," tuturnya.
Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR