Otomotifnet.com - Mulai Toyota Alphard, Fortuner, Rush, Yaris dan Honda Civic Turbo disita pihak kepolisian.
Mobil-mobil tersebut jadi sitaan polisi setelah diduga hasil praktik investasi bodong Yalsa Butik yang telah menghimpun dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota di sekitar Aceh.
Diduga mobil mewah itu dibeli menggunakan uang investasi yang dihimpun dari para anggotanya.
"Selain lima mobil mewah, kami juga menyita rumah mewah dan ruko yang dibeli menggunakan uang nasabah."
Baca Juga: Toyota Alphard dan Vellfire Tambah Partisi, Lebih Aman dan Private
"Sekarang kami masih menelusuri barang berharga lain," kata Kombes Pol Margiyanta, Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh.
Margiyanta menjelaskan butik itu menghimpun dana dari ribuan anggota, baik di dalam maupun di luar Aceh.
"Owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota nasabah," katanya.
Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pemilik, reseller, admin, dan anggota nasabah.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Bupati Sambas Gulung Bocah 11 Tahun, Nyawa Melayang
"Belum ada yang ditahan. Sejauh ini owner dan karyawan Yalsa masih kooperatif," tutur Margiyanta.
Ia memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka.
"Tapi dalam waktu pasti ada orang yang akan menjadi tersangka," ujar dia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan pemilik memberi peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Baca Juga: Toyota Alphard Salah Medan, Pengemudi Ngantuk Merangsek ke Semak-semak, Jadi Tontonan Warga
Pemilik menjanjikan keuntungan 30 hingga 50 persen untuk setiap penjualan.
"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat," kata dia.
"Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member. Jumlahnya bervariatif, mulai dari Rp 500.000 sampai puluhan juta," kata Winardy.
Dana yang telah diinvestasikan tidak boleh diambil dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga: Calya Injak Gas di Lampu Merah, Fortuner Ditubruk, Ayan Pengemudi Diduga Kambuh
Dana bisa dikembalikan setelah 6 bulan untuk beberapa anggota.
"Tetapi masuk 2021 mulai bermasalah, dan owner menghentikan dana itu. Jadi dana tidak boleh ambil lagi dan hangus."
"Itulah polemik dari member sehingga melaporkan ke kami," katanya.
Ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi mereka menghimpun dana tanpa izin, baik Bank Indonesia maupun OJK," tuturnya.
Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR