Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Permanen, Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Maret 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi jalur sepeda permanen
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi jalur sepeda permanen

"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.

"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/10/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-permanen-dishub-siap-siap-kena-sanksi-rp-500-ribu?page=2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa