Otomotifnet.com - Satu Rolls-Royce Phantom Coupe sampai Mercedes-AMG S63 bukti kasus korupsi ASABRI dipindahkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya (16/3/2021).
Adapun tiga barang bukti yang dipindahkan adalah 1 unit Rolls-Royce Phantom Coupe nomor polisi B 7 EIR, 1 unit Mercedes-AMG S63 CPAT dan 1 Nissan Teana no polisi B 1940 SAJ.
Baca Juga: KPK Genjot Bapenda DKI Jakarta, Segera Transformasi Pajak Kendaraan Digital
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan barang bukti yang disita berupa aset dan barang berharga milik tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Aset tersebut disita untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
Menurut Leonard, aset yang disita berupa mobil mewah, uang tunai hingga jam tangan mewah.
Baca Juga: Ferrari F12 Berlinetta dan Kapal Tanker Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR