Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bengkel Konversi Motor Bakar ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Dari Menhub, Berikut Ini Syaratnya

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:30 WIB
Honda C70 diubah jadi motor listrik garapan David
Dok.Davd
Honda C70 diubah jadi motor listrik garapan David

Otomotifnet.com - Monegkonversi motor berbahan bakar konvensional jadi listrik kini lumayan ramai dilakukan di Indonesia.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak semua bengkel diperbolehkan melakukan konversi motor bensin ke listrik.

Menurut Direktur Prasarana Transportasi Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh melakukan konversi.

Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikat untuk mengkonversikan motor bensin ke listrik?

Baca Juga: Masyarakat Boleh Konversi Motor Konvensional ke Listrik, Tapi Bengkel Harus Yang Seperti Ini

Alur sertifikasi konversi
Istimewa
Alur sertifikasi konversi

"Jadi bengkel umum mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat," ucap Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Setelah permohonan diajukan, Dirjen akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi.

Jika dinyatakan lolos, bengkel pemohon berhak mendapat sertifikat konversi.

"Hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh mengubah motor konvensional ke motor listrik," tutup Risal.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa