Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Beri Saran Tutup Akses Terminal Sampai Bandara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Maret 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum

Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (26/3/2021).

Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Nantinya larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Bus Merasa Seperti Kena Prank

Meski begitu sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

Untuk mempersempit pergerakan masyarakat yang masih nekat mudik, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pun memberikan beberapa cara mengatasinya.

"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko melalui keterangannya (28/3/2021).

"Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari)," sambungnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan Pemerintah, PO Bus NPM Angkat Bicara

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa