Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pembatasan berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR