Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Belum Diberlakukan, Polisi Beri Alasan Begini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 20:05 WIB
Penerapan ganjil genap ditiadakan
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Penerapan ganjil genap ditiadakan

Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan sampai saat ini pihaknya masih belum memberlakukan kembali ganjil-genap di Jakarta.

"Untuk saat ini kami masih belum berlakukan ganjil-genap dan belum ada juga pembicaraan terkait pemberlakukan kembali," ujar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi (30/3/2021).

Kombes Pol Sambodo menuturkan, ada alasan mengapa ganjil-genap belum diaktifkan sebagai upaya meminimalisir masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Karena dikhawatirkan apabila ganjil-genap berlaku, ada sebagian pengendara yang mengakali menggunakan kendaraan umum untuk mobilitasnya.

Baca Juga: Jawa Barat Bakal Disekat, Polda Antisipasi Pemudik, Buntut Larangan Mudik

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengurangi pergerakan masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menunda berlakunya kembali ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Penggunaan kendaraan pribadi disebut Sambodo juga sebagai dukungan pelaksanaan physical distancing.

“Kami sedang menjaga physical distancing di public transportation,” ucapnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perbatasan Disekat Polisi, Nekat Silakan Putar Balik

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pembatasan berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa