Otomotifnet.com - Mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
Pernyataan ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK), Muhadjir Effendy (26/3/21).
Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.
Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Simak Keputusan Lengkapnya
"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy, (29/3/21).
Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.
Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.
"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.
Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisai kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk putar balik bagi yang nekat.