Otomotifnet.com - Melaui kementrian keuangan, pemerintah akhirnya memberikan perluasan insentif Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM), untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai berlaku pada April 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resmi (1/4/2021) malam.
Baca Juga: Honda City Hatchback RS, Segini Harganya Setelah Kena Diskon PPnBM 0%
Menkeu menerangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama seperti yang diatur sebelumnya mengacu kepada keputusan Menteri Perindustrian.
Yakni dengan persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4X2 dan 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Secara rinci perluasan insentif PPnBM meliputi:
Pertama, kendaraan bermotor di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc segmen 4X2.
Baca Juga: Wuling Almaz dan Almaz RS Tak Lolos PPnBM Mobil 2.500 Cc, TKDN Berapa Persen?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR