Otomotifnet.com - Masalah pembebasan lahan masih menyelimuti proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak, Jawa Tengah hingga sekarang.
Masalah pembebasan lahan ini muncul lantaran pemilik bidang tanah yang terdampak di Desa Karangrejo dan Lo Ireng di Demak, Jawa Tengah melakukan penolakan uang ganti rugi yang ditawarkan.
DPRD Demak sempat mencoba menyelesaikan masalah tersebut, dengan mempertemukan perwakilan pemilik lahan di kedua desa dan beberapa pihak terkait pada 3 Maret 2021 lalu.
Sayangnya, tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menetapkan harga tanah terdampak tak hadir dalam pertemuan ini.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Terkendala, Ganjar Beri Solusi Ini
Kondisi tersebut akhirnya membuat pembahasan yang dilakukan DPRD berserta perwakilan warga dan pihak terkait lainnya tidak membuahkan hasil, sehingga pemilik lahan memilih menolak uang ganti rugi.
Satu bulan berselang dari pembahasan di DPRD Demak, perwakilan pemilik lahan dari Desa Karangrejo dan Lo Ireng pun mencoba mendatangi DPRD Jawa Tengah.
Kedatangan perwakilan dari kedua desa itu dengan maksud ingin mengadukan masalah uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 ke anggota DPRD dan Gubernur Jawa Tengah.
"Lahan saya dihargai Rp 140 ribu per meter. Kalau sesuai Undang-undang seharusnya minimal 10 dikali nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau sesuai aturan, seharusnya tanah saya dihargai Rp 820 ribu per meter," kata perwakilan pemilik lahan Desa Karangrejo, Karman (1/4/2021).
Baca Juga: Tol Semarang-Batang Dipasangi 4 Speed Gun, Lokasi Rahasia, Tahu-tahu Kena Jepret
Karman memberikan perbandingan harga tanah di Desa Wonosalam, Demak yang sebagian diberi harga cukup tinggi, yakni hingga Rp 1,190 juta per meternya.
Hal serupa juga terjadi pada para pemilik lahan di Desa Sidogemah, Demak yang tanahnya dihargai tinggi hingga Rp 2 juta per meternya.
Ia mengaku tidak paham dasar perhitungan yang dilakukan tim appraisal dan KJPP saat menetapkan harga untuk pembebasan lahan para warga.
Padahal, bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut merupakan lahan produktif, tetapi harga yang ditetapkan justru berbeda.
Baca Juga: Hore, Sekarang Warga Kunciran Ke Bandara Soetta Lewat Tol Cuma 15 Menit
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering bilang harus ganti untung. Seharusnya kami menerima yang pantas sesuai UU No 2 Tahun 2021, yakni minimal 10 kali NJOP. Tidak muluk-muluk permintaan kami, harga harus sesuai aturan," jelas Karman.
Karman menyebutkan, pada dasarnya warga sangat mendukung adanya proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan tidak berniat untuk menghambat prosesnya.
"Namun harusnya nasib kami juga diperhatikan. Karena lahan yang terdampak dibeli dengan harga yang tidak sesuai. Kami sudah ajukan surat permohonan audiensi kepada anggota DPRD dan Gubernur Jawa Tengah, diharapkan nanti bisa mendapatkan solusinya," ucapnya.
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Mukohar selaku warga Desa Kendaldoyong, Demak yang merasa keberatan dengan harga tanah dari tim appraisal dan KJPP.
Baca Juga: Tol Banda Aceh-Sigli Ruas Indrapuri-Jantho Mulai Berbayar, Berikut Tarifnya
"Warga yang setuju ada, tapi sampai sekarang belum terima uangnya. Yang menolak juga banyak karena harga tidak sesuai. Buat beli (tanah) lagi susah, harganya mahal-mahal," terangnya.
Mukohar juga menceritakan dirinya pernah diundang ke salah satu bank untuk melakukan penandatanganan prsetujuan penetapan harga, namun dirinya menolak.
Kejadian tersebut menandakan bahwa tim appraisal seakan memutuskan harga tanah secara sepihak.
Sementara itu, Kepada Desa Karangrejo, Akhmad Kuwoso menilai saat ini warga tidak tahu harus mengadu ke mana terkait masalah pembebasalan lahan.
Baca Juga: Jasa Marga Uji Coba Terbatas FLO Di 43 Gerbang Tol. Mana Saja?
Sejumlah warga terus mengeluhkan harga yang ditawarkan tim appraisal dan KJPP untuk lahan mereka dirasa kurang pantas.
"Saya sudah menyampaikan (masalah harga tanah) ke tim appraisal dan pihak terkait lainnya untuk meringankan beban pikiran warga, bukan meringankan harga tanah mereka," beber Akhmad.
Kendati demikian, Akhmad hingga sekarang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait dasar penghitungan harga lahan.
Sekadar informasi, ada sebanyak 68 bidang lahan terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 di wilayah Demak.
Adapun puluhan lahan itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Karangrejo, Desa Lo Ireng dan Desa Kendaldoyong.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR