Menurut Suharso Monoarfa, manajemen keselamatan transportasi itu diatur oleh Bappenas.
Sementara, proses pembangunan jalan diatur oleh Kementerian PUPR.
Kemudian untuk kendaraan yang boleh melewati jalan tersebut akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Kalau penegakan hukumnya oleh kepolisian, salah satu manajemen keselamatan transportasi itu adalah pembangunan fly over seperti ini," ujar Suharso Monoarfa.
Baca Juga: Asyik! Warga Pamulang Ke Bandara Soetta Bisa Lewat Tol, Segini Tarifnya
Ia menilai, Sitinjau Lauik layak dibangun fly over.
Apalagi perencanaannya sudah dimulai sejak tahun 2012.
"Sejak 2012 sudah ada direncanakan, sudah ada Feasibility Study (FS)," tutur Suharso Monoarfa.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR