Berikut langkahnya:
1. Pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
3. Setelah itu menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
4. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 2,5 Persen, Macet Jadi Kambing Hitam
6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
8. .Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR