Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanya Polisi: Mutasi Mobil atau Motor Luar Kota, Bisakah Dari Kota Domisili?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 13 April 2021 | 08:40 WIB
Ilustrasi Unit mobil lelang
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi Unit mobil lelang

Otomotifnet.com - Salah satu PR membeli mobil atau motor bekas dari luar kota adalah pengurusan pajak tahunan.

Apalagi nantinya wajib mengurus administrasi antar daerah jika mobil atau motor bekas yang sudah dibeli ingin dibalik nama sekaligus.

Pemilik mesti melakukan cabut berkas dari daerah asal mobil atau motor berkas tersebut atau istilahnya mutasi.

Lalu mendaftarkan kembali berkas mobil atau motor tersebut ke wilayah si pemilik tinggal.

Pertanyaan ke polisi, apakah pengurusan mutasi atau cabut berkas bisa dilakukan di kota yang berbeda?

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Bekas Gratis Mutasi Balik Nama, Cek Pelatnya

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, (10/4/21).

Namun berbeda untuk mobil atau motor yang akan dibalik nama jika masih satu provinsi tidak perlu mutasi.

Jika ingin melakukan cabut berkas, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan:

Syarat

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP yang akan digunakan

- Faktur pembelian

- Kuitansi jual beli bermaterai

Setelah persyaratan lengkap, pemilik bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.

Berikut langkahnya:

1. Pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

3. Setelah itu menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

4. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 2,5 Persen, Macet Jadi Kambing Hitam

6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

8. .Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

12. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa