Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Diterapkan, Teminal Kota Tasikmalaya Masih Tetap Beroperasi

Ignatius Ferdian - Rabu, 14 April 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan dari Tasikmalaya
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan dari Tasikmalaya

Para penumpang yang diperbolehkan mudik itu harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19.

Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.

"Terminal Leuwipanjang, Bandung dan di kita di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya telah ada pelayanan pemeriksaan genose bagi persiapan musim mudik nanti," pungkasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/132127278/meski-mudik-dilarang-terminal-kota-tasikmalaya-tetap-beroperasi

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa