Para penumpang yang diperbolehkan mudik itu harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19.
Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.
Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.
Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.
"Terminal Leuwipanjang, Bandung dan di kita di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya telah ada pelayanan pemeriksaan genose bagi persiapan musim mudik nanti," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR