Otomotifnet.com - Meski ada larangan mudik Lebaran 2021, terminal Type A Indihiang, Kota Tasikmalaya, akan tetap beroperasi melayani para pemudik.
Namun, nantinya pihak terminal akan membatasi jumlah para penumpang dan menyiapkan tes GeNose Covid-19 bagi para calon penumpang.
Kepala Terminal Type A Indihiang, Kota Tasikmalaya Jenny M Wirandani, beralasan masih dibukanya terminal merujuk aktivitas mudik masih diperbolehkan untuk kelompok orang tertentu.
"Kalau ditutup sih tidak, karena kan ada angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi. Kita juga sudah buka pelayanan GeNose tes Covid-19 bagi para penumpang," jelas Jenny di kantornya (15/4/2021).
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Tak Layani Transportasi AKAP, Khusus Saat Libur Lebaran 2021
Selain jumlah penumpang, tambah Jenny, akan dibatasi armada atau perusahaan otobus (PO) yang nantinya keluar masuk Terminal Tasikmalaya dari luar kota saat memasuki musim mudik Lebaran nanti.
"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat sejumlah pengecualian selama kebijakan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021," kata Jenny.
"Mereka adalah kendaraan pelayanan distribudi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik."
"Kepentingan nonmudik yang dimaksud adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang," tambah Jenny.
Baca Juga: Siasati Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Berangkat Lebih Awal
Para penumpang yang diperbolehkan mudik itu harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19.
Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.
Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.
Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.
"Terminal Leuwipanjang, Bandung dan di kita di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya telah ada pelayanan pemeriksaan genose bagi persiapan musim mudik nanti," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR